Cara Membuat Paspor Secara Online

Tags

Cara Membuat Paspor Secara Online. Saat anda ingin berpergian ke luar negeri, Anda diharuskan untuk membuat paspor. Sekarang ini Anda dapat dengan mudah membuat paspos dengan cara online. Berikut informasi tentang cara Cara Membuat Paspor Secara Online.


1.Silahkan buka alamat website Ditjen Imigrasi
http://www.imigrasi.go.id/
 

2. Kemudian persiapkan dokumen identitas persyaratan membuat paspor seperti berikut ini:
a. Akte Kelahiran.
b. KTP.
c. Kartu Keluarga.
d. Ijazah Terakhir.
e. Surat Nikah (bagi yang telah menikah).

3. Scan semua dokumen yang telah kita persiapkan. Setelah itu isilah form isian yang ada di website buat paspor Online di imigrasi. Tata cara pengisian Aplikasi/ Formulir Pengajuan pembuatan Paspor secara online bisa anda lihat di http://ipass.imigrasi.go.id:8080/xpasinet/faces/general/faq.pdf

Jika sudah mengisi formulir,upload seluruh dokumen yang diminta, klik Simpan dan teman-teman akan memperoleh bukti pendaftaran yang dimana terdapat nama dan nomor pendaftaran. Kemudian Print Bukti Pendaftaran Online tersebut.

4.Kemudian datanglah ke kantor imigrasi tempat anda tinggal, berikan bukti print Pendaftaran Online Passpor tersebut. Setelah itu anda akan diminta menunggu terlebih dahulu sekitar 15 menit.Anda akan dipanggil, dan akan diberi bukti untuk tahap foto paspor. Untuk Foto paspor menunggu sekitar 2 minggu .

5. Nah apabila sudah tiba hari foto paspor, selanjutnya anda akan diminta membayar sejumlah uang untuk pembayaran paspor. Untuk Biaya Pembuatan Paspor 24 halaman, sebesar Rp. 270.000.

6. Selanjutnya tunggu giliran untuk foto dan sidik jari. Nah ini yang mungkin memakan waktu, karena antrian untuk foto dan sidik jari lebih banyak.Apalagi menjelang musim liburan.

7. Setelah foto dan sidik jari, kita diminta menunggu sekitar 15 menit.Kemudian anda akan dipanggil untuk menerima paspor anda.


Demikian informasi Cara Membuat Paspor Secara Online semoga bermanfaat.