Kantor Desa / Kelurahan
Untuk membuat SKCK,pertama kita harus mendatangi Kantor Desa atau kelurahan.Kantor Desa/Kelurahan disesuaikan dengan domisi dimana anda tinggal.
Yang harus anda bawa :
Lalu anda akan diberikan surat rekomendasi yang telah dibubuhi Tanda tangan dan StampelUntuk membuat SKCK,pertama kita harus mendatangi Kantor Desa atau kelurahan.Kantor Desa/Kelurahan disesuaikan dengan domisi dimana anda tinggal.
Yang harus anda bawa :
- Fotocopy Kartu Keluarga
- Kartu Tanda Penduduk
kantor Camat
Contoh SKCK |
Polsek (Polisi Sektor)
Setelah mendapatkan Surat Rekomendasi dari kecamatan, Selanjutnya datangilah Kantor Polisi Sektor sesuai dengan domisili kecamatan anda.
Yang harus anda bawa:
- Fotocopy KTP (2 Lembar)
- Fotocopy Kartu Keluarga (2 Lembar)
- Surat Rekomendasi dari Camat
Setelah mendapat surat dari Polsek selanjutnya anda ke Polres
yang harus anda bawa:
- Surat Pengantar dari Polsek.
- Surat Pengantar dari Kecamatan
- Fotocopy KK 1 lembar;
- Fotocopy KTP 1 lembar
- Foto ukuran 4x6 warna 5 lembar
- Minta formulir dari loket SKCK untuk diisi datanya
- Menyerahkan formulir yang telah diisi,serta kelengkapan yang diminta
- Pergi ke loket pengecekan sidik jari.Bawa kartu yang diberikan loket sidik
jari ke loket SKCK.Lalu petugas akan memberikan SKCK yang telah selesai
Biaya (*Rp.15.000)
Sekian cara Mudah membuat SKCK semoga pengurusanya gak berbelit belit ya!
*Biaya dapat berubah sewaktu-waktu