Cara Mudah Membuat SKCK

Tags

Kantor Desa / Kelurahan

Untuk membuat SKCK,pertama kita harus mendatangi Kantor Desa atau kelurahan.Kantor Desa/Kelurahan disesuaikan dengan domisi dimana anda tinggal.

Yang harus anda bawa :
  1. Fotocopy Kartu Keluarga
  2. Kartu Tanda Penduduk
Lalu anda akan diberikan surat rekomendasi yang telah dibubuhi Tanda tangan dan Stampel

kantor Camat
Cara-mudah-Membuat-skck
Contoh SKCK
Bawa surat rekomendasi yang anda dapatkan tadi ke kantor camat .Nanti surat tersebut akan diberikan stampel rekomendasi dari kecamatan.

Polsek (Polisi Sektor)
Setelah mendapatkan Surat Rekomendasi dari kecamatan, Selanjutnya datangilah Kantor Polisi Sektor sesuai dengan domisili kecamatan anda.

Yang harus anda bawa:
  1. Fotocopy KTP (2 Lembar)
  2. Fotocopy Kartu Keluarga (2 Lembar)
  3. Surat Rekomendasi dari Camat

Ke Polres (Polisi Resort)
Setelah mendapat surat dari Polsek selanjutnya anda ke Polres
yang harus anda bawa:
  1. Surat Pengantar dari Polsek.
  2. Surat Pengantar dari Kecamatan
  3. Fotocopy KK 1 lembar;
  4. Fotocopy KTP 1 lembar
  5. Foto ukuran 4x6 warna  5 lembar
-  Pergi ke ruangan membuat rumus sidik jari,Isi form yang diberikan pada anda, lalu petugas akan mencap sidik jari kesepuluh jari tangan, jangan lupa untuk mencopy 1 lembar .Biaya (*Rp.15.000)
-  Minta formulir dari loket SKCK untuk diisi datanya
-  Menyerahkan formulir yang telah diisi,serta kelengkapan yang diminta
-  Pergi ke loket pengecekan sidik jari.Bawa kartu yang diberikan loket sidik  
   jari ke loket SKCK.Lalu petugas akan memberikan SKCK yang telah selesai  
   Biaya (*Rp.15.000)
 
Sekian cara Mudah membuat SKCK semoga pengurusanya gak berbelit belit ya!
*Biaya dapat berubah sewaktu-waktu